
Pantau - Bawaslu tak mempersoalkan usulan percepatan pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024 dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Bawaslu menilai, sepanjang masa pendaftaran capres-cawapres 2024 dipercepat sesuai aturan, maka tak menjadi soal.
"Kan ada tahapnnya. Nanti kita lihat di teman-teman KPU. Sepanjang tahapannya tidak masalah. Sepanjang prosedurnya ditaati nggak masalah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (13/9/2023).
Dia meminta, pihaknya menunggu PKPU resmi diterbitkan. Bagja juga menyebut, Bawaslu bakal mengikuti regulasi yang ada.
"Sepanjang sesuai dengan PKPU-nya nggak masalah. Kita akan ikuti PKPU yang ada," jelasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino