Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bengkaknya Anggaran Jika Metode Dua Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024 Diterapkan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bengkaknya Anggaran Jika Metode Dua Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024 Diterapkan
Foto: Ilustrasi Pemilu - (Tangkap layar)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan penerapan metode dua panel penghitungan suara Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Partner Politik Indonesia AB Solissa menilai, dari sisi anggaran memang terjadi pembengkakan anggaran apabila metode dua panel penghitungan suara diterapkan.

Kendati demikian, AB Solissa bilang, persoalan bengkaknya anggaran jika metode dua panel penghitungan suara diterapkan memang bukan hal utama.

AB Solissa lagi-lagi menyinggung soal ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan saat Pemilu 2019.

"Dari sisi anggaran memang terjadi pembengkakan kalau skema dua panel dipakai. Tapi konteksnya bukan soal anggaran, saya melihatnya lebih ke upaya menjaga stabilitas Pemilu agar berjalan lancar dan sukses, sekaligus memastikan tak ada lagi korban petugas KPPS akibat beban kerja yang terlalu besar," ujar AB Solissa kepada Pantau.com, Kamis (21/9/2023).

Dia menambahkan, potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu ini pasti tetap ada. "Kalau soal efektivitas anggaran, mau satu atau dua panel, potensi korupsinya pasti tetap ada selama sistem pengawasan kita masih seperti itu," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI resmi membatalkan penerapan metode dua panel penghitungan suara Pemilu 2024. Artinya, KPU RI tetap menerapkan model penghitunan suara Pemilu 2019.

"KPU membatalkan rencana penggunaan metode panel dalam penghitungan suara, mempertimbangkan hasil rapat konsultasi di DPR," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Mulanya, KPU mengusulkan metode dua panel penghitungan suara demi menekan beban dan risiko kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Simulasi metode dua panel penghitungan suara ini juga sudah disimulasikan oleh KPI RI. Hasilnya, penghitungan lima surat suara lebih cepat tuntas.

Namun, sesuai hasil rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, KPU membatalkan metode dua panel penghitungan suara ini. KPU pun kembali menggunakan metode 1 panel penghitungan suara seperti pada Pemilu 2019.

"Proses penghitungan suara sama seperti yang pernah dilakukan pada penghitungan suara pada Rabu 17 April 2019 lalu. Dimana hanya ada satu panel yang secara berurutan dihitung dan diberita acarakan hasil penghitungan suara tersebut dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Rangakaiannya demikian," jelasnya.

KPU juga tetap menyiapkan sejumlah antisipasi lain demi menekan beban dan risiko kinerja PPS, salah satunya dengan memeriksa kesehatan hingga melakukan bimbingan teknis.

"Tentunya KPU pertama memastikan penyelenggara badan adhoc dalam hal ini anggota KPPS yang kami rekrut itu dalam kondisi sehat dan tidak memiliki komorbid, dan kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga otoritatif berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan publik," papar dia.

"Selain itu kami berikan pelatihan kepada seluruh anggota KPPS karena kita ketahui biasanya atau pada umumnya apabila seorang pekerja itu memiliki kemahiran atau kehandalan dalam bekerja, maka tugas-tugas mereka akan menjadi tidak hanya lebih ringan, tetapi juga lebih cepat dalam menyelesaikan pekerjaan mereka," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino