
Pantau - Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan modus-modus baru inilah yang sulit dideteksi oleh para pengawas pemilu.
"Oleh karena itu, saya melakukan komunikasi kepada para partai politik peserta pemilu untuk tidak menggunakan modus-modus tersebut," kata Burhanuddin ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
Burhanuddin menjelaskan sampai dengan 24 September 2023, pihaknya sudah mengunjungi delapan kantor dewan pimpinan wilayah (DPW) partai politik, yakni PAN, NasDem, PKB, PDI Perjuangan, Perindo, Partai Garuda, PSI, dan Partai Golkar.
Bawaslu DKI Jakarta akan mengunjungi PBB pada 25 September. Sedangkan, partai-partai lainnya masih menunggu penjadwalan. Burhanuddin menargetkan Bawaslu DKI Jakarta akan tuntas mengunjungi 18 parpol peserta pemilu sebelum jadwal kampanye, yakni 28 November 2023.
“Kami sudah sampaikan itu tidak boleh. Jadi, ketika nanti ada masalah, kami bisa melakukan penindakan. Partai politik juga sudah paham konsekuensinya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, jika menemukan kartu uang elektronik yang dibagi-bagikan pada masa kampanye maupun kegiatan partai lainnya dengan nilai yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terkait batas harga pembagian bahan kampanye, maka kartu uang elektronik tersebut dapat menjadi barang bukti politik uang," ungkapnya.
Di sisi lain, jika masyarakat menemukan praktek politik uang di platform e-commerce dan/atau dompet digital, mereka dapat melaporkan temuan tersebut atau memberikan informasi kepada Bawaslu DKI Jakarta guna melakukan penelusuran.
Informasi tersebut dapat disampaikan dengan cara menghubungi akun WhatsApp Pusat Pengaduan Bawaslu Provinsi DKI dengan nomor 082-123-123-336.
“Jadilah pemilih yang cerdas, yang bisa memilih tanpa harus diiming-imingi sembako, uang, koin-koin e-commerce, atau bentuk-bentuk lainnya. Pilihlah berdasarkan program dan visi-misi yang ditawarkan peserta pemilu,” tandasnya.
Sumber: ANTARA
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu