Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Kata OSO Cawapres Ganjar bakal Diumumkan Rabu Depan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kata OSO Cawapres Ganjar bakal Diumumkan Rabu Depan
Foto: Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias OSO. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias OSO, mengatakan bahwa bakal calon wakil presiden (bacapres) untuk bakal calon presiden (bacapres), Ganjar Pranowo, akan segara diumumkan. Proses pembahasan cawapres oleh partai koaliasi terus dilakukan dan rencanya akan rencananya cawapres Ganjar akan diumumkan Rabu pekan depan.

"Cawapres ini, wah ini kan kita belum putus. Kalau Ganjar itu ya memang ya kita dukung. Hanura mendukung. Di situ ada PDIP, ada PPP, ada Perindo, dan masih akan ada lagi, itu sedang kita bahas dan untuk wapresnya mudah-mudahan Rabu depan," ujar Oso, Sabtu (14/10/2023).

Lebih lanjut, soal nama Mahfud MD yang akan mendampingi Ganjar di Pilpres 2024, OSO menjawab bahwa ia belum diajak bicara terkait hal tersebut. Ia hanya memastikan akan segera mengumumkannya, dan dipilihnya hari Rabu sebagai waktu pengumuman cawapres itu berdasarkan penanggalan Jawa.

"Ini saya belum diajak bicara nanti kalau diajak bicara saya sampaikan. Ya minggu depah lah. Insha Allah (pengumuman) Rabu ya, Itu kan berdasarkan kesepakatan. Ya kalau Jawa kan Rabu. Kenapa umpamanya Jawa ya kan Pak Jokowi hari Rabu gitu kan," kata OSO.

Sebagai informasi, KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bacapres dan bacawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler