
Pantau - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui permohonan akhir gugatan terkait batas usia minimum capres/cawapres menuai kecaman keras.
Politisi PDIP, Kapitra Ampera menilai, putusan MK terkait gugatan tersebut hanya sebuah akal-akalan untuk dapat meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berlaga di Pilpres 2024.
“Mahkamah Konstitusi hari ini meruntuhkan marwahnya sendiri sebagai benteng penjaga konstitusi. Putusan ini jelas hanya akal-akalan saja,” ujar Kapitra menanggapi putusan MK, Senin (16/10/2023).
Kapitra mengemukakan, hal ini tercermin dari sikap MK yang berubah drastis hanya mengabulkan satu gugatan terakhir, yakni terkait syarat tertentu dari capres/cawapres.
Syarat tersebut, yakni memiliki pengalaman sebagai seorang kepala daerah meskipun belum berusia 40 tahun.
“Ini jelas suatu putusan yang inkonsisten. Padahal, sebelumnya sudah menolak penurunan batas usia minimum 40 tahun, tapi di putusan selanjutnya malah dikabulkan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK menjadi sorotan publik dalam amar putusannya pada hari ini. MK dinilai seperti ‘bermuka dua’ dalam pengambilan keputusan tersebut.
Di awal putusan, MK menolak penurunan batas usia minimum capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, selanjutnya, MK mengabulkan gugatan mengenai persyaratan pengalaman sebagai kepala daerah di putusan selanjutnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas