
Pantau - KPU RI menegaskan, para kontestan Pilpres 2024 wajib menyerahkan deretan nama tim sukses secara lengkap. KPU juga membatasi waktu h-3 sebelum masa kampanye dimulai.
"Karena penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini. Nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres," kata Ketua KPU RI Hasyim saat konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Artinya, pasangan capres-cawapres yang sudah ditetapkan nama-namanya mesti menyerahkan daftar nama timses maksimal 24 November 2023.
"Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon," ucapnya.
"Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," sambung dia.
Hingga kini, baru ada dua kontestan Pilpres 2024 yang sudah memiliki tim sukses, yakni Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang diketuai Arsjad Rasjid. Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipimpin oleh Rosan Roeslani.
Hanya tersisa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) yang belum mempunyai struktur Timnas AMIN. Nantinya, akan ditentukan siapa sosok Kapten Timnas AMIN.
- Penulis :
- Khalied Malvino