Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Hanya Bisa Beri Dukungan ke Kontestan Pilpres 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Hanya Bisa Beri Dukungan ke Kontestan Pilpres 2024
Foto: Ilustrasi Pemiilu - (Pantau.com)

Pantau - KPU RI membeberkan parpol baru peserta Pemilu 2024 tak bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Parpol baru peserta Pemilu 2024 hanya bisa mendukung pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. KPU juga tak bakal mencantumkan gambar parpol baru di Pemilu 2024 dalam surat suara.

"Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 atau partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang belum pernah jadi partai politik Pemilu anggota DPR tahun 2019 tidak bisa mengusulkan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

"Oleh karena partai politik tersebut hanya sebatas pendukung bukan pengusul dan logo atau gambar partai politik tersebut tidak ada di dalam surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," sambungnya.

Diketahui, beberapa parpol baru di Pemilu 2024 terdiri dari Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.

Baru dua parpol yang memberikan dukungannya terhadap pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Partai Ummat besutan Amien Rais ini mendukung ke pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN).

Sementara, Partai Gelora yang dipelopori Anis Matta dan Fahri Hamzah ini mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan ketiga pasangan bacapres-bacawapres Anies Baswedan-Muhiamin Iskandar alias Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

"Dokumen persyaratan atas nama Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU Idham Kholik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023.

Selain Prabowo-Gibran, KPU juga menetapkan dua pasangan lain karena juga memenuhi syarat. Mereka adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini sudah melakukan pendaftaran resmi ke KPU beberapa waktu lalu. Masing-masing pasangan langsung diantar semua ketua umum partai politik pengusung.

Selain itu ketiga pasangan calon juga sudah mengikuti tes pemeriksaan. Semuanya dinyatakan lolos tes kesehatan karena dianggap mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.

Pasca-penetapan sebagai pasangan capres-cawapres, mereka semua akan resmi mendapat pengamanan melekat dari kepolisian. KPU akan melakukan undian nomor urut dengan mengundang semua pasangan dan para ketum parpol.

Penulis :
Khalied Malvino