
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin cuti kepada dua menterinya yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2024, yakni Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Mahfud Md.
Dua menteri andalan Presiden Jokowi ini bakal mengambil cuti mulai besok. Diketahui, Selasa (28/11/2023) merupakan hari pertama masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan penyelenggara Pemilu.
"Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menko Polhukam, Bapak Mahfud Md untuk berkampanye pada hari Selasa tanggal 28 November dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menko Polhukam," beber Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
"Menteri Pertahanan juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yg ditetapkan KPU, dan Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," sambugnnya.
Masa kampanye Pilpres ini bakal digelar mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Jika dihitung, lama masa kampanye mencapai 75 hari.
Jadwal Masa Kampanye Pemilu 2024
KPU RI sudah menetapkan secara resmi jadwal kampanye Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam PKPU tersebut, ada aturan secara rinci aturan serta jadwal kampanye seluruh parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pun mengimbau supaya semua parpol peserta Pemilu 2024 berkampanye sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ungkap Bagja dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Bagja menuturkan, parpol peserta Pemilu 2024 bisa berpatokan pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sudah di-launching Bawaslu dalam mengantisipasi pelanggaran Pemilu, terutama terkait SARA dan berita hoaks.
"Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," ucapnya.
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pemilu merupakan aktivitas peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu demi meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Sedangkan pelaksana kampanye Pemilu adalah peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu guna melakukan kampanye Pemilu. KPU sudah memutuskan jadwal serta sejumlah tahapan yang wajib diikuti peserta kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 : kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
- 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024: kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
- 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024: merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
- 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024: masa kampanye putaran kedua Pilpres.
- 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024: masa tenang Pilpres putaran kedua.
- Penulis :
- Khalied Malvino