Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Besok, DKPP Periksa Komisioner KPU Terkait Penetapan Gibran Jadi Cawapres

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Besok, DKPP Periksa Komisioner KPU Terkait Penetapan Gibran Jadi Cawapres
Foto: Gedung DKPP

Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan seluruh komisioner KPU RI, Jumat (22/12/2023).

Hal ini terkait laporan karena memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, tanpa lebih dulu merevisi aturan pilpres.

Total, ada empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI terkait perkara ini. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

"Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata Sekretaris DKPP David Yama, Kamis (21/12/2023).

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang saat itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU beralasan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo yang berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi