HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Geger Coblos Surat Suara Pemilu di Taipei, Bawaslu Kirim Rekomendasi ke KPU

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Geger Coblos Surat Suara Pemilu di Taipei, Bawaslu Kirim Rekomendasi ke KPU
Foto: Anggota Bawaslu RI, Puadi (YouTube Bawaslu RI)

Pantau - Bawaslu RI menduga ada pelanggaran administratif buntut peristiwa surat suara Pilpres 2024 yang didistribusikan ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan. Bawaslu turut merekomendasikan beberapa hal ke KPU RI.

"Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Puadi menuturkan, dari ketentua Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pendistribusian surat suara maksimal 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di tiap PPLN, artinya terhitung mulai 2-11 Januari 2024. Puadi menyebut, Bawaslu mendesak KPU RI tidak mengesahkan surat suara yang sudah didistribusikan tersebut sebagai surat suara rusak.

Puadi mengungkapkan, viralnya video pendistribusian surat suara Pilpres 2024 ke Taipei, Taiwan ini jsutru menimbulkan masalah lain. Puadi bilang, tak ada alasan hukum bagi KPU RI dalam menetapkan surat suara Pilpres itu sebagai surat suara rusak.

"Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ucapnya.

"Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Kemudian yang berpotensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali," sambungnya.

Puadi membeberkan, ada pengalaman surat suara yang didistribusika melalui pos dan berpotensi tak dikembalikan semua oleh pemilh. Dia pun cemas pengesahan surat suara surat itu malah menghilangkan hak pilih rakyat.

kali. Lalu, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali," ucapnya.

Puadi menyatakan, ada peluang penyalahgunaan surat suara sehingga imbasnya masuk dalam pidana Pemilu. Hal itu, kata Puadi, bahkan berdampak pada anggaran Pemilu.

"Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara. Selanjutnya terjadi inefisiensi anggaran negara," ucapnya.

Berikut saran Bawaslu kepada KPU:

1. Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.

3. Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara

4. Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.

Penulis :
Khalied Malvino