Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Wanti-wanti KPU RI Wajibkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Patuhi LADK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Wanti-wanti KPU RI Wajibkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Patuhi LADK
Foto: Ilustrasi parpol peserta Pemilu 2024.

Pantau -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib mematuhi terkait laporan awal dana kampanye (LADK). KPU meminta parpol peserta Pemilu 2024 menyerahkan LADK tepat waktu.

"KPU itu dalam rangka memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu tingkat nasional dapat menyerahkan LADK tepat waktu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Dia menyinggung ada konsekuensi jika parpol peserta Pemilu 2024 tak menaati aturan penyerahan LADK. Parpol bakal didiskualifikasi jika tak menyerahkan LADK ke KPU RI.

"Karena konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu," ujarnya.

Penyerahan LADK parpol peserta Pemilu 2024 ini bisa dilakukan pada 7 Januari 2024. Lalu untuk perbaikan LADK bisa dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sedangkan hasil LADK akan disampaikan KPU RI pada 8-13 Januari 2024.

Parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan mencatat semua transaksi keuangan, mulai dari pemasukan dan pengeluaran. Transaksi keuangan itu berupa uang, barang, atau jasa yang wajib dilaporkan ke KPU RI."Laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye," tutur Idham seusai Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Penulis :
Khalied Malvino