HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Jakpus Dilaporin ke DKPP Buntut Pemanggilan Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bawaslu Jakpus Dilaporin ke DKPP Buntut Pemanggilan Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Foto: Cawapres Gibran Rakabuming Raka di CFD Sudirman-Thamrin.

Pantau - TKN Prabowo-Gibran resmi melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut pemanggilan cawapres Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta.

Laporan tersebut diajukan Wakil ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman melalui pengacaranya, Raka Gan Pissani. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024.

"Kami di sini hadir tim hukum dan advokasi Prabowo-Gibran melaporkan kaitannya dengan adanya pemanggilan dan juga beberapa peristiwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat," ucap Raka Gani ditemui di DKPP RI, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Raka menilai Bawaslu Jakpus tak profesional dalam menunaikan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Bawaslu Jakpus, kata Raka, seolah-olah tak adil terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

"Menurut kami tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ini tidak profesional, tidak proporsional dan terkesan tidak adil ya sehingganya tim hukum dan advokasi TKN Prabowo-Gibran dalam hal ini merasa perlu untuk memperhatikan atau melakukan tindakan hukum atas perbuatan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut dengan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Raka mengungkapkan, laporan itu sudah dilayangkan ke DKPP pada Rabu (3/1/2024). Dirinya kembali menyambangi kantor DKPP untuk melengkapi berkas.

"Kita sudah melaporkan pada tanggal 3 kemarin dan hari ini kami hadir di sini untuk melengkapi berkas," ujarnya.

Ada lima poin aduan yang dilaporkan atas nama Habiburokhman terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Jakpus ini, berikut rinciannya:

1. Berkenaan dengan surat klarifikasi tertanggal 29 Desember 2023 oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang ditunjukkan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk hadir pada Selasa, 2 Januari tahun 2023 pukul 13.00 WIB yang dirasa tidak sesuai hukum, cacat administrasi dan cacat formil sebab tanggal pemanggilannya menggunakan tahun 2023 yang berarti mundur 1 tahun.

2. Penerimaan surat klarifikasi yang diterima pada hari Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB di mana hari Sabtu bukan hari kerja dan menyebut Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak profesional dan tidak patuh terhadap peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022.

3. Bawaslu Kota Jakarta Pusat memanggil kembali Gibran Rakabuming Raka dengan surat undangan klarifikasi yang kedua tanggal 2 Januari 2024 yang diterima oleh Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 17.35 WIB di mana surat pemanggilan kedua tersebut memanggil Gibran untuk hadir pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB sehingga waktu pemanggilan kurang dari 1x24 jam yang disebut tidak memenuhi unsur kepatutan hingga berakibat cacat administrasi dan cacat formil.

4. Limit waktu temuan kejadian yang dipermasalahkan pada tanggal 3 Desember 2023, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 temuan atau laporan dugaan pelanggaran sejak diketahui dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 7 hari.

5. Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak mengikuti hasil kajian Bawaslu RI yang menyatakan tindakan Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti dalam perlibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Penulis :
Khalied Malvino