billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Kota Palangka Raya Sita Ratusan APK Parpol Langgar Aturan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bawaslu Kota Palangka Raya Sita Ratusan APK Parpol Langgar Aturan
Foto: Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati. (ANTARA/Adi Wibowo)

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyita ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang tidak sesuai pada tempatnya seperti di fasilitas pemerintah, rumah ibadah, hingga fasilitas pendidikan.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati membeberkan, jumlah apk yang sudah diterbitkan sebanyak 128. Rautsan APK itu, kata Endrawati, tentunya kini berada di kantor Bawaslu setempat dan nantinya akan dimusnahkan.

"Jumlahnya ada ratusan dan saat ini kami terus mendata di lokasi apk yang dipasang di luar titik dan perintahkan. Panwascam juga mendata secara keseluruhan apk yang terpasang, baik yang sudah di tempat ditentukan maupun tidak. Kami himbauan jajaran bawaslu di Kecamatan untuk mendata apk tersebut," tutur Endrawati kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Dia menekankan, seharusnya dalam setiap Pemilu sudah jelas dan para (caleg) maupun tim sukses sudah mengetahui aturan yang berlaku. Namun terkadang ada saja caleg atau tim sukses yang meminta orang lain memasang di sembarang tempat dan berujung pelanggaran.

"Padahal sudah jelas di tempat-tempat mana yang sudah ditentukan. Tetapi tetap saja ada pelanggaran peletakan lokasi apk. Makanya saya menekan kenali dan pilih caleg yang benar-benar mengerti memahami aspirasi masyarakat Kota Palangka Raya," ucapnya.

Endrawati mengungkapkan, jangan sampai masyarakat mudah terpengaruh, jangan menggadaikan integritas hanya dibayar Rp100-200 ribu. Pasalnya, lanjut Endrawati, lima tahun tidak bisa menyampaikan aspirasi lantaran sudah dibayar, jangan sampai integritas tergadai.

"Kalau sudah dibayar tidak bisa protes dan menyampaikan keluhan kepada anggota yang terpilih nantinya," tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menghindari politik uang. Endrawati menegaskankarena uang politik adalah uang haram.

"Jangan sampai digunakan dan konsumsi, masyarakat harus lebih cerdas pilih caleg betul-betul bagus profil dan rekam jejaknya dan harus membawa aspirasi masyarakat untuk memajukan daerah. Mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilih calon anggota legislatif jangan sampai terbuai bujuk rayu dan menerima uang politik," tandasnya.

Penulis :
Khalied Malvino