billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Menohok! Sri Mulyani Bilang Gini Tanggapi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Menohok! Sri Mulyani Bilang Gini Tanggapi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Menteri PANRB Azwar Anas (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym)

Pantau - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024 rupanya berbuntut panjang. Bahkan, setingkat menteri ikut buka suara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara ihwal pernyataan Jokowi tersebut. Sri Mulyani mewanti-wanti anak buahnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar menjaga netralitas dalam menyambut Pemilu 2024.

Dia yang belakangan ini diisukan hengkang dari Kabinet Indonesia Maju menyebut, netralitas adalah nilai yang mesti dijaga. Sri Mulyani menegaskan, netralitas adalah sebuah keniscayaan.

“Tahun Pemilu jaga sikap kita, netralitas itu adalah sesuatu yang sudah menjadi keharusan," kata Sri Mulyani, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

"Anda bisa punya preferensi apa saja, lakukan pada saat anda di kotak suara. Itu adalah value yang menunjukkan bahwa kita sebagai manusia diatur oleh undang undang dan diatur oleh tata krama,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan berada dalam salah satu pihak tertentu.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, Jokowi mengingatkan untuk tidak memakai fasilitas negara dalam kampanye. Alasannya adalah agar menghindari penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi atau politik mereka sendiri.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan pejabat publik boleh terlibat dalam aktivitas politik. Dia juga mengatakan tak ada larangan khusus untuk menteri dalam kegiatan politik.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino