
Pantau - Polda Metro Jaya mengimbau ke partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 sesuai aturan dan tak membahayakan pengguna jalan. Pasalnya, polisi akan memidana bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang memasang APK ‘slebor’.
"Iya (bisa dipidana). Nanti kalau itu, kalau hal tersebut bisa kita kenakan pasal, bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Latif menyebut, polisi bakal berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal penanganan APK caleg. Polda Metro Jaya, lanjut Latif, juga berkoordinasi dengan Bawaslu hingga parpol untuk menertibkan spanduk maupun baliho yang melanggar aturan Pemilu.
"Koordinasi dengan Bawaslu dengan Satpol PP. Memang ada beberapa seperti dari Jakarta Utara kemarin sudah melakukan operasi untuk penertiban APK-APK tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan para pimpinan partai setempat untuk melakukan penertiban," kata dia.
Latif mengungkapkan, beberapa jalan layang, termasuk di flyover Mampang, Jakarta Selatan, masuk dalam wilayah rawan. Latif meminta parpol dan caleg yang bersangkutan tertib dalam memasang APK di wilayah rawan tersebut.
"Iya Mampang, pokoknya jalan layang semuanya. Khususnya para partai, dan khususnya yang masang sebetulnya karena mereka yang disuruh. Karena di mana tempat yang bisa dipasang dan mana sekiranya mana yang tidak mengganggu ketertiban umum, ya silakan. Tetapi, kalau pemasangannya tidak benar dan membahayakan, tolong lebih diperhatikan lagi," jelasnya.
Dikatakan Latif, pihaknya juga siap menggencarkan patroli di beberapa wilayah rawan itu. Patroli diperlukan agar pemasangan APK tertib dan tak menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (lalin).
"Patroli kami lakukan, apalagi cuaca kadang hujan. Pada malam hari sudah kita patroli, tiba-tiba pagi hari sudah ada yang kemarin terjadi kecelakaan. Ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino