
Pantau - Capres nomor urut 3Ganjar Pranowo tak masalah terkait cawapresnya Mahfud Md yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Ganjar justru tidak mengetahui dugaan penghinaan yang mana yang dilaporkan tersebut.
"Boleh-boleh saja (buat laporan), sekarang siapapun melaporkan apapun, tapi kalau penghinaan saya tidak tahu penghinaan yang mana," ucap Ganjar Stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (26/1/2024).
"Buat saya tidak perlu panik, kita berdebat," sambungnya.
Dia menyarankan agar KPU membuka debat dengan durasi tanya jawab lebih lama. Ganjar menegaskan dirinya memberikan dukungan penuh kepada Mahfud. Dia menegaskan Mahfud Md telah berada pada jalur yang tepat.
"Maka saya menyarankan KPU bukalah debat, jangan tanya jawab agar kemudian masing-masing bisa melakukan," katanya.
"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud Md. Anda sudah berada pada track yang benar," imbuhnya.
Ganjar lantas berkelakar jika dirinya juga akan mendapat banyak laporan. Kendati demikian, dia tak mempersoalkan hal itu.
"Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan saya juga sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan," ungkapnya.
Awaslu Laporin Mahfud ke Bawaslu
Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024.
Pelaporan tersebut dilakukan Ketua Awaslu Muhammad Mua'limin di kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari ini. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka," kata Mua'limin kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Dia menuturkan, dasar laporan terhadap Mahfud yaitu Pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 hurud c serta Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, ketentuan dalam aturan tersebut menjelaskan pasangan capres-cawapres maupun peserta kampanye dilarang menghina peserta lain.
Mua'limin menilai pernyataan mahfud yang bilang Gibran menyakan petanyaan receh dalam debat sebagai bentuk penghinaan. Dia membawa dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud dalam debat keempat Pilpres 2024.
"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," ucapnya.
Dia mengaku tak ada koordinasi dengan TKN Prabowo-Gibran dalam pelaporan ini. Bahkan, Mua'limin juga mengaku bukan bagian dari pendukung Prabowo-Gibran. Artinya laporan ini murni dari kehendaknya sebagai pemilih.
"Kami ini bukan siapa-siapa, kami ini hanya orang kecil jadi nggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu. Adapun ada kelompok-kelompok lain yang sudah melaporkan capres-cawapres nomor sekian-sekian itu kami juga tidak peduli karena tidak ada urusannya," tegasnya.
(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)
- Penulis :
- Khalied Malvino