
Pantau - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming merespons soal undang-undang pemilu yang sedang ramai dibicarakan. Menurut Wakil Ketua TKN, Juri Ardiantoro dalam UU itu, jika pejabat mundur wajib atas kehendaknya sendiri tidak boleh ada paksaan.
"Kita tidak bisa menuntut pejabat tersebut harus mundur, kecuali atas kehendaknya sendiri, sebab UU tidak menyuruh mundur," kata Juri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Juri menjelaskan, UU sudah membatasi hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pejabat saat menjadi peserta Pemilu ataupun tim sukses. Dia mengatakan pejabat tidak boleh menyalahgunakan kewenangan.
"Memang sudah seharusnya, bahwa pejabat yang terlibat dalam kontestasi itu tidak menyalahgunakan kewenangannya," jelasnya.
"Oleh karena itu UU dan berbagai peraturan terkait mengatur dan membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh saat pejabat saat terlibat dalam politik kontestasi," sambungnya.
Sebelumnya Sandiaga menegaskan, dirinya yang akan mundur jika jadi calon dalam Pemilu. Sandiaga, yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud, menilai keputusan itu perlu diambil oleh seorang pejabat publik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara dalam kepentingan Pemilu.
"Kalau saya sebagai paslon, maka yang akan saya lakukan dari pertama adalah mengundurkan diri, meminta izin Bapak Presiden untuk fokus kepada pencalonan," tegas Sandiaga Uno usai meninjau pelatihan budidaya jamur di GOR Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (28/1).
- Penulis :
- Sofian Faiq