billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Warga DKI Bisa Menertibkan APK pada Masa Tenang

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Warga DKI Bisa Menertibkan APK pada Masa Tenang
Foto: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berjajar di median Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Antara

Pantau-Bawaslu DKI Jakarta menyebut warga bisa menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024. Hal itu demi menjaga momen pemungutan suara kondusif.

"Kalau di hari tenang masih ada, maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin di Jakarta Selatan, Senin (29/12024).

Burhanuddin menyatakan masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024, sedangkan masa tenang pemilu yakni 11 hingga 13 Februari 2024. Dia menjelaskan, masa tenang pemilu adalah seluruh peserta mulai dari tim partai politik hingga calon legislatif sudah tidak boleh menyampaikan kampanye, apalagi melakukan politik uang.

"Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan terutama pada pengawasan politik uang," tegasnya.

Dengan demikian, Bawaslu DKI mengupayakan penertiban APK agar pada masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang sembarangan. Adapun usai melakukan penertiban APK, nantinya spanduk maupun poster bisa ditaruh di gudang kantor Satpol PP maupun Bawaslu DKI. "Nanti mereka dikasi kesempatan buat ambil sebelum pelaksanaan pemilu, jika tidak maka bakal dihanguskan usai pemilu,"  ucapnya. 

Sekadar diketahui, masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK) demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, Kamis. 

Penulis :
Wira Kusuma