Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Ketua-Anggota KPU, Begini Respon Cak Imin

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Ketua-Anggota KPU, Begini Respon Cak Imin
Foto: Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi keputusan DKPP yang memberi peringatan keras pada Ketua dan anggota KPU.

"Etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika. Nah keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak," kata Cak Imin, Senin (5/2/2024).

Cak Imin mengungkapkan putusan ini menghawatirkan sehingga menyerahkan tindakan lanjutan ke Bawaslu.

"Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu, KPU," ujar Cak Imin.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Penulis :
Fithrotul Uyun