
Pantau - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengeluarkan desakan untuk memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya.
Hal ini dilakukan karena mereka mengganggap Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu beberapa kali.
"Kami mendesak Ketua DKPP, Heddy Lugito untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya," tegas Ketua BEM UI 2024 Verrel Uziel, Senin (5/2/2024).
Verrel menambahkan, DKPP sebelumnya telah memecat Arief Budiman, Ketua KPU RI periode 2017-2021, karena pelanggaran etik.
Dengan kasus serupa yang melibatkan Hasyim Asy’ari, BEM UI turut mendesak DKPP untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Kami juga mendesak Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja untuk segera merekomendasikan pemecatan Hasyim Asy’ari. Kita tidak boleh membiarkan Pemilu 2024 dipimpin oleh seseorang yang tidak beretika," tegasnya.
Menanggapi putusan Dewan DKPP yang menyatakan bahwa dirinya bersama komisioner KPU RI lainnya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengomentari putusan tersebut.
"Sebagai pihak teradu, kami tidak akan memberikan komentar terhadap putusan tersebut. Kami sudah menyampaikan semua yang kami ketahui selama persidangan di DKPP," kata Hasyim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Hasyim menjelaskan, pihaknya selalu menjadi pihak teradu dalam setiap perkara yang ditangani DKPP. Ia menegaskan, pihaknya telah mengikuti proses persidangan dengan baik dan memberikan penjelasan serta alat bukti yang diperlukan.
"Kewenangan untuk memutuskan apa pun ada pada majelis DKPP. Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP," tambahnya.
DKPP sebelumnya telah menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Putusan DKPP mengenai empat perkara yang telah disidangkan menetapkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.
- Penulis :
- Aditya Andreas