
Pantau - Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi pemilih yang namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), mereka akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.
Namun, apakah pemilih masih bisa memilih jika hingga hari pemungutan suara mereka belum menerima undangan mencoblos? Jawabannya adalah ya, selama nama pemilih tersebut terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai.
Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
“Cek DPT online telah kami sediakan kepada pemilih sejak kami memperbarui data pemilih, sehingga mereka dapat melihat apakah sudah terdaftar di DPT atau belum,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024).
“Dengan cek DPT online, pemilih dapat mengetahui di TPS mana mereka terdaftar dalam DPT,” tambahnya.
Pemilih yang tidak menerima undangan mencoblos masih dapat melakukan pencoblosan di TPS tempat mereka terdaftar. Syaratnya, pemilih harus membawa dokumen kependudukan yang sah.
“Anda tetap akan dilayani, asalkan membawa dokumen kependudukan yang menunjukkan identitas asli, seperti e-KTP. Dengan itu, pemilih akan dilayani oleh petugas KPPS di TPS,” jelas Betty.
Menurut Betty, formulir C6 atau undangan mencoblos seharusnya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan atau pada Minggu, 11 Februari 2024.
Jika sampai waktu yang ditentukan tersebut undangan masih belum diterima, pemilih dapat menanyakan kepada ketua RT atau ketua RW di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jika undangan tidak sampai karena pemilih tidak berada di rumah pada saat KPPS datang, maka pemilih dapat menghubungi ketua RT atau ketua RW setempat untuk informasi lebih lanjut,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi