Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Tukin Naik, Bawaslu Pede Kinerja Tak Lesu

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tukin Naik, Bawaslu Pede Kinerja Tak Lesu
Foto: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty pun menyambutnya dengan rasa syukur.

"Kalau tunjangan naik ya alhamdulillah dong, masa tunjangan naik kita tidak bersyukur ya," kata Lolly saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Dia mengaku belum mendapat informasi soal kenaikan tukin bagi para ASN Bawaslu. Namun dia meyakini, penambahan tukin tak bakal membuat kinerja Bawaslu menurun.

"Yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun, karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," jelasnya.

Dia menilai, kenaikan tukin merupakan wujud apresiasi terhadap kinerja. Lolly pun menyangkal kenaikan tukin bisa melemahkan Bawaslu dalam serangkaian kegiatan Pemilu 2024.

"Jadi kan kalau tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong, dimana ini kinerja orang baik maka dapat reward. Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem. Ya kan? Kalau kami sih pada posisi ya alhamdulillah kalau memang tukinnya nambah. Tapi itu bukan berarti melemahkan kerjanya Bawaslu, harusnya nggak boleh," tegasnya.

"Karena itu dari pajak rakyat, tapi intinya begini, seluruh proses niat baik yang dilakukan untuk memperkuat kinerja Bawaslu, maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi," sambungnya.

Perlu diketahui, kenaikan pegawai Setjen Bawaslu tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024. Perpres itu diteken pada 12 Februari 2024.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Penulis :
Khalied Malvino