HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Eks Komisioner Bawaslu Ungkap Pidana 1 Tahun Bui Bagi Penyebar Exit Poll LN

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Eks Komisioner Bawaslu Ungkap Pidana 1 Tahun Bui Bagi Penyebar Exit Poll LN
Foto: Eks Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar

Pantau - Eks Komisioner Bawaslu yang kini menjabat Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menanggapi viral di media sosial soal hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. Fritz mengatakan hal itu bisa dipidana 1 tahun penjara jika terbukti hoax.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara." kata Fritz dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Fritz kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Ia menyebutkan bahwa UU Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

"Hal ini diatur dalam Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz.

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi." pungkas Fritz.

Penulis :
Ahmad Ryansyah