Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Pastikan Sirekap Tetap Terbuka dan Dapat Diakses Publik

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPU Pastikan Sirekap Tetap Terbuka dan Dapat Diakses Publik
Foto: Komisioner KPU, Idham Holik

Pantau - Komisioner KPU, Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara atau Sirekap tetap akan terus dibuka bagi masyarakat.

“Saat ini, Sirekap masih dapat diakses oleh masyarakat,” kata Idham di Jakarta pada Selasa (20/2/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan saran kepada KPU untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Sirekap. 

Hal ini karena masih terdapat angka yang tidak sesuai setelah konversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Bawaslu menyarankan, agar KPU menghentikan sementara penayangan informasi mengenai data perolehan suara. 

Namun, tetap melanjutkan proses pemindaian Formulir Model C-Hasil yang diunggah ke situs web pemilu2024.kpu.go.id, sampai sistem Sirekap dapat membaca data dari Formulir Model C-Hasil secara akurat.

Idham menegaskan, saran perbaikan dari Bawaslu bertujuan untuk memastikan keakuratan data dalam Sirekap. Inilah alasan mengapa KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk memperbaiki akurasi data beberapa waktu lalu.

Menurut Idham, Sirekap merupakan alat bantu penting dalam penghitungan suara Pemilu 2024, sehingga KPU berkomitmen untuk terus membukanya agar masyarakat tetap memiliki akses informasi yang tepat.

"Oleh karena itu, kami melihat bahwa Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih berfokus untuk meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil,” jelasnya.

Penulis :
Aditya Andreas