HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Ada Temuan Diduga Manipulasi Perolehan Suara di TPS Jember

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ada Temuan Diduga Manipulasi Perolehan Suara di TPS Jember
Foto: Ketua KPU Jember, M. Syaiin, bersama anggota, Ahmad Hanafi, melihat form C-1 hasil atau plano diduga ada manipulasi perolehan suara di Desa Pontang, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/KPU Jember)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menemukan dugaan manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35 yang berada di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

"Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara," kata Anggota KPU Jember, Hanafi, saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024) malam.

Menurutnya, data di kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus dengan cairan penghapus (Tipe-X) di dua TPS tersebut, sehingga plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

"Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe-X. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu," tuturnya.

Ia mengatakan KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara kepada Bawaslu Jember karena menjadi temuan penyelenggara pemilu saat melakukan monitoring.

"Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami," katanya.

Sementara Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana.

"Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," katanya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU berlangsung pada 16 Februari hingga 2 Maret 2024.

Sumber: Antara
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi