Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Kota Serang Telusuri Tindak Pidana Pemilu Imbas Beda Suara Hitung Ulang di 7 TPS Kemanisan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bawaslu Kota Serang Telusuri Tindak Pidana Pemilu Imbas Beda Suara Hitung Ulang di 7 TPS Kemanisan
Foto: Bawaslu Kota Serang. (Dok. Istimewa)

Pantau - Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan, hingga kini masih mengusut dugaan tindak pidana Pemilu 2024 terkait perbedaan suara penghitungan ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan. Agus bilang, ada ancaman 4 tahun bui apabila terbukti tindak pidana perbedaan suara tersebut.

"Terkait ancaman, tergantung pidananya, ada Pasal 516 dan 532 (UU Pemilu), sanksinya 532 sampai 4 tahun penjara, kalau 516 kurang lebih 12 bulan. Tergantung pendalaman kita bisa sampai mana, apakah masif ada pihak yang menggerakkan, siapa yang menggerakkan, bisa peserta Pemilu atau juga dari aparat pemerintah, itu juga bisa kita kembangkan," kata Agus Aan kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Adapun 7 TPS di Kemanisan tersebut digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) mulai dari TPS 01 hingga 06 serta TPS 18. Agus menuturkan, KPU Kota Serang sudah menjalankan rekomendai Bawaslu Kota Serang untuk menyelenggarakan PSU pada surat suara DPRD tingkat kabupaten/kota.

"Yang sudah kita tindak administratif dan etik, bahwa pelanggaran KPPS ini kan badan ad hoc, itu yang menindak sanksi KPU. Nah untuk pidana kita coba dalami dan sedang berproses," paparnya.

Sebelumnya, hasil penghitungan ulang surat suara di 7 TPS Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, menujukkan perbedaan suara. Hal itu diketahui saat PPK Curug menggelar hitung ulang surat suara Pileg DPRD kabupaten/kota.

"Dari penghitungan ulang itu, terdapat perbedaan begitu, perbedaan baik suara maupun komponennya, dari hasil itu sudah kita coba dalami kembali apakah ada potensi pidana, kode etik, sedang kita dalami ya, sudah kita tindak lanjuti," kata Agus, Kamis (29/2).

Perbedaan terdapat pada data C Hasil saat hari pemungutan suara 14 Februari di TPS dan C hasil usai penghitungan surat suara ulang untuk caleg DPRD Kota Serang.

Penulis :
Khalied Malvino