
Pantau - KPU RI memastikan akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 25 Maret 2024 mendatang.
Rapat ini diselenggarakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah proses rekapitulasi selesai.
"Situasi yang dihadapi oleh KPU secara objektif bisa dipahami, bahwa kemudian memang kita juga sedang mengejar tenggat tanggal 20 (Maret) penetapan," kata anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, dikutip Senin (18/3/2024).
Mellaz menyampaikan, dirinya telah mendapat informasi bahwa rapat tersebut awalnya dijadwalkan pada tanggal 21 Maret 2014.
Namun, karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara belum selesai, rapat tersebut diundur.
"Kalau enggak salah, waktu itu saya juga dapat informasi dari staf, itu akan diundur tanggal 21 Maret. Itu sempat saya sampaikan juga ke teman-teman media pada saat kami diundang itu," ungkapnya.
Mellaz menjelaskan bahwa pihaknya kemudian menerima surat lanjutan dari Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan rapat evaluasi Pemilu 2024. Dalam surat tersebut, KPU diundang untuk hadir dalam rapat pada tanggal 25 Maret 2024.
"Kemudian kami mendapatkan surat lanjutan dari Komisi II tanggalnya, kalau nggak salah, 25 Maret 2024 untuk undangan RDP yang sebelumnya diundang," tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas