billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

THN dan Timnas AMIN Daftar Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

THN dan Timnas AMIN Daftar Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Pantau.com)

Pantau - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK, pagi tadi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.

Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024, Kamis (21/3/2024).

Ari mengatakan, MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden.

Berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman dan THN AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan. Ari mengungkapkan, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.

“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” kata Ari.

Proses Pilpres 2024


Ari menjelaskan, permohonan ini berangkat bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu.

Dia mengklaim pada faktanya Pemilu 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru pada pemilu tahun ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menurut Ari, MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024. Dia menyebutkan, dalam naskah permohonan pada intinya mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden nomor urut 2.

Lalu, berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara Pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

THN AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari.

Dia juga optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku.

“Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Ari.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler