
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap menampung pengajuan permohonan sengketa Pemilu 2024. Adapun pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pemilu sudah dibuka sebelumnya.
Juru bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, hingga kini MK baru menerima satu pengajuan sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada pagi tadi.
"Yang Pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibanya, intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Fajar kepada wartawan di kantornya.
Fajar memaparkan, bagi para peserta Pemilu 2024 yang hendak mengajukan sengketa Pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam.
Aturan waktu itu menyusul putusan KPU RI yang ditetapkan pada Rabu (20/3/2024) malam pukul 22.19 WIB. Artinya, tenggat waktu pengajuan sengketa Pemilu berakhir pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
Fajar menambahkan, terkait batas waktu pengajuan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan Pilpres dan Pileg.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," pungkas Fajar.
- Penulis :
- Khalied Malvino