Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Kapan MK Bacakan Putusan Sengketa Pemilu 2024?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kapan MK Bacakan Putusan Sengketa Pemilu 2024?
Foto: Ilustrasi palu hakim.

Pantau - Juru bicara (jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan, pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pemilu 2024 akan digelar pada Senin (22/4/2024).

Fajar bilang, waktu pembacaan putusan sengketa Pemilu 2024 tersebut sudah sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Fajar menambahkan, sidang sengketa Pemilu 2024 akan diselenggarakan selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," kata Fajar kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/3/2024).

Fajar menyebut, waktu sidang memang terpotong dengan libur Lebaran 2024. Adapun hari cuti bersama dan libur Lebaran 2024 tak dihitung dalam masa hari kerja.

"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," jelasnya.

"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8, 9, 10, 11, 12, 13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke-22," tambahnya.

Siap Tampung Pengajuan Sengketa Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap menampung pengajuan permohonan sengketa Pemilu 2024. Adapun pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pemilu sudah dibuka sebelumnya.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, hingga kini MK baru menerima satu pengajuan sengketa Pilpres dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada pagi tadi.

"Yang Pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibanya, intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Fajar kepada wartawan di kantornya.

Fajar memaparkan, bagi para peserta Pemilu 2024 yang hendak mengajukan sengketa Pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam.

Aturan waktu itu menyusul putusan KPU RI yang ditetapkan pada Rabu (20/3/2024) malam pukul 22.19 WIB. Artinya, tenggat waktu pengajuan sengketa Pemilu berakhir pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.

"Maka pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.

Fajar menambahkan, terkait batas waktu pengajuan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan Pilpres dan Pileg.

"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," pungkas Fajar.

Penulis :
Khalied Malvino