
Pantau - Caleg DPRD Maluku Tengah Nurmiati La Abusale dari Partai PAN merupakan caleg pertama yang mendaftar Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Panitera MK Muhidin mengungkapkan pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen terkait hal tersebut sebelum diberitahukan kepada pemohon mengenai kelengkapan.
"Nanti selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut, kemudian Mahkamah akan memberitahukan kepada pemohon mengenai kelengkapan apa yang harus segera diperbaiki," kata Muhidin, Jumat (22/3/2024).
Lalu, Muhidin mengatakan pemohon harus segera melengkapi jika sudah menerima pemberitahuan kelengkapan dari MK.
"Kapan kelengkapan tersebut harus disampaikan ke Mahkamah? Adalah 3 x 24 jam sejak si pemohon yang datang lagi menerima dokumen AP3, yaitu akta pengajuan permohonan pemohon. Hari ini dia menerima AP3, 3x24 jam berikutnya kalau ada kekurangan harus segera melengkapi," jelas Muhidin.
Diketahui, Nurmiati datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3) pukul 22.40 WIB. Nurmiati dengan menggunakan pakaian berwarna biru tersebut terlihat membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Nurmiyati langsung menuju meja pendaftaran untuk mengumpulkan dokumen tersebut dan baru selesai mendaftar pada pukul 23.51 WIB.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun