
Pantau - Pakar hukum pemilihan umum dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memperkirakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.
Menurut Titi, hal ini karena MK sendiri telah membuka jalan bagi Gibran untuk bertarung dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Alasan mengapa kemungkinan tidak sampai pada diskualifikasi adalah karena MK kita memiliki permasalahan yang kompleks, karena MK juga menjadi bagian dari permasalahan yang dipersoalkan, seperti dalam Putusan 90," ujar Titi pada Sabtu (20/4/2024).
Titi menilai bahwa MK masih enggan untuk keluar dari pendekatan pragmatis dengan mempertahankan syarat minimal calon presiden dan wakil presiden yaitu usia 40 tahun, dengan alternatif memiliki pengalaman sebagai pemimpin melalui pemilihan pada Pilpres 2024.
"Saya menduga bahwa para hakim di MK tidak akan mengubah pendiriannya terkait hal tersebut," tambah Titi.
Meskipun demikian, Titi juga menyebutkan bahwa diskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal yang baru di Indonesia.
Sebagai contoh, MK sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo pada tahun 2020 karena tidak memenuhi persyaratan.
"Dalam proses di MK, terungkap bahwa calon tersebut terlibat dalam kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, mereka diinstruksikan untuk didiskualifikasi dan partai politik yang mengusulkan tersebut mengajukan calon pengganti," ungkap Titi.
Dalam kasus tersebut, Titi menambahkan bahwa MK memberikan waktu untuk proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi dan faktual, serta kampanye sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.
Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang pengumuman putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Dalam petitum gugatan mereka, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, dan mengadakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi