
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai terkait anggaran bantuan sosial jelang pemilihan presiden tidak ada kejanggalan. MK menyebutkan tidak ada hubungannya antara kaitannya bansos dengan meningkatnya suara salah satu paslon.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya keterkaitan antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden yang dilaporkan kubu Anies-Cak Imin.
"Namun demikian terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata Hakim Arsul Sani, Senin (22/4/2024).
Hakim Arsul menuturkan pemerintah telah merancang dengan matang untuk anggaran bansos sehingga tidak ada kejanggalan dalam hal tersebut.
"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon (Anies-Cak Imin), karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban," tutur Hakim Arsul.
Hakim Arsul Sani mengungkapkan bansos telah diatur oleh pemerintah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Selain itu, pembagian bansos yang dilakukan oleh presiden dan menteri merupakan hal yang biasa.
"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," ujar Hakim Arsul.
Lalu. Hakim Arsul mengatakan secara instrumen hukum acara di Mahkamah Konstitusi, khususnya hukum acara PHPU, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidik intensi pembuatan suatu kebijakan publik. Dia mengatakan MK merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.
"Bahwa oleh karena itu terkait dengan penggunaan anggaran/realisasi APBN terkait dengan perlinsos atau yang lain, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024," ujar Hakim Arsul.
Kemudian, Hakim Arsul menyebutkan alat bukti yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli. Sehingga, bkti tersebut tidak mampu menunjukkan adanya pengaruh bansos dalam pilpres.
"Pembacaan atas hasil survey oleh ahli, serta hasil survey itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual. Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," tuturnya.
Kubu Anies-Cak Imin dalam gugatannya menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan bansos. Tetapi, MK menilai tidak ada hubungannya antara penggunaan bansos dengan kenaikan suara salah satu paslon.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) pagi.
Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.
"Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," katanya.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun