
Pantau - Hakim konstitusi Arief Hidayat berseloroh merespons sengketa Pileg 2024 saat Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan salah satu caleg bertugas sebagai anggota dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Papua Barat Daya.
Awalnya, kuasa hukum PAN membeberkan gugatannya dalam perkara bernomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon dalam gugatannya menghendaki Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 dan 018 Kelurahan Malawele, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Ada caleg yang terdaftar di DCT, yang menjabat sebagai anggota KPPS dan Ketua KPPS. Pada TPS 07 Kelurahan Malawele itu Caleg PKS dengan nomor urut 2 Dapil Sorong 3 menjabat sebagai Ketua KPPS," ujar Kuasa Hukum PAN.
"Sedangkan pada TPS 18, Kelurahan Malawele, Caleg dari PKS dengan nomor urut 2 Dapil Sorong 2 menjabat sebagai anggota KPPS," sambungnya.
Dia menuturkan, ada indikasi keberpihakan dari penyelenggara Pemilu di TPS. Disebutkan, hal tersebut memungkinkan caleg berstatus sebagai anggota hingga Ketua KPPS berdampak pada perolehan suara DPRD.
PAN mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyampaikan perkara itu ke Bawaslu RI guna memerhatikan TPS 07 dan 018 di Malawele. Persoalan serupa bahkan juga disorot NasDem.
"Karena faktanya tadi Partai NasDem juga menyinggung persoalan itu. Ini kan jadi pertanyaan Yang Mulia, DCT Termohon (KPU) yang terbitkan, yang memberikan SK mandat KPPS Termohon (KPU) juga. Kok bisa begitu?" ujar Kuasa Hukum PAN.
"Ya, ya itulah Indonesia. Persoalan-persoalan bisa terjadi seperti ini," jawab Arief diiringi tawa peserta sidang.
- Penulis :
- Khalied Malvino