Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

5 Kelurahan di Pontianak Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

5 Kelurahan di Pontianak Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Foto: Ilustrasi Pemilu - (Pantau.com)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 lantaran pendaftar belum mencapai 2 kali kebutuhan PPS per kelurahan. David menyebutkan terdapat 5 dari 29 kelurahan yang memperpanjangan pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024.

"Perpanjangan masa pendaftaran anggota PPS untuk pilkada mulai 11 hingga 12 Mei 2024," ujar Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh kepada wartawan di Pontianak, Jumat (10/5/2024).

"Perpanjangan masa pendaftaran di Kelurahan Parit Mayor, Banjar Serasan, Tambelan Sempit, Banua Melayu Laut, dan Parit Tokaya," sambungnya.

Secara umum terkait dengan tahapan Pilkada 2024, kini KPU Pontianak telah membuka rekrutmen badan ad hoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga PPS.

David menuturkan, untuk jadwal penetapan PPK sudah ada keputusan KPU RI dengan pelantikan pada 16 Mei 2024, sedangkan PPS pada 26 Mei 2024.

Berdasarkan tahapan Pilkada dalam PKPU 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak ditetapkan pada Rabu(27/11/2024). KPU Kota Pontianak telah membuka penyampaian dukungan jalur perseorangan sejak 8-12 Mei 2024.

Ia menjelaskan, jalur perseorangan memiliki tahapan lebih awal, yaitu pengumpulan persyaratan dukungan sebagai calon peserta Pilkada 2024.

Jika syarat dukungan sudah lengkap, baru bisa melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Disebutkannya, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Pontianak 2024 sebanyak 41.134 orang.

"Untuk jalur perseorangan di antara syaratnya adalah dukungan dari masyarakat. Untuk di Kota Pontianak ini berdasarkan ketentuan yang ada minimal 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino

Terpopuler