Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Ungkap Ada Orang Meninggal Masih Terdaftar di DPT

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bawaslu Ungkap Ada Orang Meninggal Masih Terdaftar di DPT
Foto: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja

Pantau - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, ada kejadian di mana seseorang yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah. 

Bagja menegaskan pentingnya evaluasi oleh KPU terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Bagja mengungkapkan bahwa dalam Pemilu 2024, terdapat banyak data mengenai orang-orang yang telah meninggal dunia atau keberadaannya tidak diketahui. 

Bagja menekankan, data mengenai orang yang telah meninggal dunia ini tidak dihapus dari DPT karena kurangnya dokumen autentik yang mendukung.

"Usulan dari Bawaslu adalah agar KPU dan Bawaslu, bersama dengan pemerintah, membuat kebijakan bersama untuk memungkinkan kepala desa untuk menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu atau hasil coklit dari KPU terkait dengan data penduduk yang meninggal atau keberadaannya tidak diketahui," kata Bagja.

"Dengan demikian, data pemilih yang dihasilkan akan menjadi akurat secara de facto maupun de jure," imbuhnya.

Bagja turut menyoroti seharusnya diperlukan surat kematian untuk mengubah status dalam DPT. Namun, dalam beberapa kasus, banyak penduduk yang tidak memiliki surat kematian.

Bagja juga mengingatkan pengalaman pada Pilkada 2020, di mana seorang yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih dan ikut dalam proses pemungutan suara, yang akhirnya memerlukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Padahal, KTP yang digunakan tersebut adalah milik seseorang yang telah meninggal dunia 10 hari sebelumnya, tepat sebelum pemilihan. Jadi, pernah terjadi kasus di mana seseorang yang telah meninggal masih dapat 'memilih' dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas