Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg, PPP Harap Gugatan Dikabulkan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg, PPP Harap Gugatan Dikabulkan
Foto: Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi.

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hari ini. 

Ketua DPP PPP, Ahmad Baidowi berharap agar gugatan mereka dikabulkan oleh MK dalam sidang putusan tersebut.

"Harapannya MK menerima gugatan PPP untuk lanjut pada pembuktian," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini, saat dihubungi Senin (20/5/2024).

Awiek berharap, gugatan PPP dapat berlanjut sehingga dapat masuk ke tahap pembuktian pekan depan. 

"Diputuskan dismissal lanjut ke depan. Sehingga pekan depan sudah bisa masuk pembuktian," tambahnya.

MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg pada 21-22 Mei 2024. Sidang putusan akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sebelumnya, hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Rabu (15/5/2024) untuk membahas perkara sengketa Pileg 2024.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Wira Kusuma