
Pantau - Mahkamah Agung (MA) telah mengubah syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Meski demikian, KPU menyatakan belum menerima putusan resmi dari MA terkait batas usia minimal calon kepala daerah.
"Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada relaas atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut," ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Idham menjelaskan, KPU harus menunggu dokumen resmi dari MA sebelum dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Ia menegaskan, KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR RI mengenai putusan tersebut.
"Dalam konteks prinsip kepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024," jelas Idham.
KPU berencana akan segera melakukan konsultasi dengan DPR setelah menerima putusan resmi dari MA. Konsultasi tersebut akan dilaksanakan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"KPU akan konsultasikan ke Pembentuk Undang-Undang," tambah Idham.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal tersebut mengatur batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur sebesar 30 tahun, serta batas usia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi