
Pantau - Komisi II DPR RI menyatakan telah mendengar rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran syarat usia calon kepala daerah.
Namun, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang diterima DPR mengenai hal tersebut.
"Kawan-kawan di Komisi II memang mempertanyakan dan tidak setuju terhadap cara-cara yang dilakukan KPU dalam meminta persetujuan terhadap perubahan PKPU," ujar Guspardi, Rabu (19/6/2024).
Meski begitu, Komisi II DPR RI tetap menghormati keputusan KPU untuk menjalankan putusan MA tentang syarat usia calon kepala daerah, meskipun keputusan tersebut menuai kontroversi.
Namun, Guspardi mempertanyakan mengapa KPU hanya mengirimkan surat untuk berkonsultasi, tanpa membahasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, seperti yang biasanya dilakukan.
"Saya pribadi pun sudah bertanya kepada pimpinan, apakah yang dilakukan KPU hari ini hanya bersifat konsultasi tertulis saja merupakan sesuatu yang lazim atau apakah pimpinan akan mengundang KPU untuk membahas persoalan itu," kata Guspardi.
Komisi II berharap ada klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah yang diambil oleh KPU, serta mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam perubahan peraturan KPU yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan persyaratan calon kepala daerah.
- Penulis :
- Aditya Andreas