HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

DKPP Pecat Ketua KPU, Gimana Dampaknya terhadap Putusan Pemilu 2024?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DKPP Pecat Ketua KPU, Gimana Dampaknya terhadap Putusan Pemilu 2024?
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (YouTube KPU RI)

Pantau - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai pemecatan Ketua KPU RI Haysim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait perkara asusila tidak bakal memengaruhi proses Pemilu 2024.

"Tidak berlaku surut. Kan ini bukan pelanggaran kecurangan, tapi asusila atau etika yang dilakukan pribadi Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Jadi tidak berdampak pada Pilpres-Pileg kemarin," tutur Ujang kepada Pantau.com, Rabu (3/7/2024).

Dia menambahkan, pada tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan ini, Ujang menyebut, KPU sebagai sebuah sistem sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi siapapun ketuanya, baik Hasyim Asy'ari atau bukan, ya proses PIlkada 2024 akan tetap berjalan. Ada atau tanpa Hasyim, KPU sebagai sebuah lembaga yang sudah tersistem dengan baik tidak akan terganggun kinerjanya," ujarnya.

"Putusan DKPP tetap kita hormati, di saat yang sama juga tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024 hingga hari pencoblosan pada 27 November nanti," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Algoritma Aditya Perdana. Kepada Pantau.com, Aditya menyebut, putusan KPU RI pada Pileg dan Pilpres 2024 tak ada masalah.

"Terkait putusan Pileg dan Pilpres 2024 gak ada masalah karena putusan KPU kan sebagai institusi, jadi sifatnya mengikat berasal dari kolegial," katanya.

"Tahapan Pilkada 2024 juga tidak akan ada masalah karena memang ini tidak menyangkut tahapan," sambungnya.

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mengumumkan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait dengan kasus asusila yang menyeret namanya. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang intensif dan mendalam oleh DKPP.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata  Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku yang tidak pantas sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan pemecatan ini diambil dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang menguatkan tuduhan terhadap Hasyim.

Kasus ini pertama kali mencuat beberapa bulan yang lalu ketika beberapa pihak melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Setelah menerima laporan tersebut, DKPP segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kebenaran dari tuduhan tersebut.

Pemecatan ini menandai babak baru dalam dinamika politik dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menghadapi situasi ini.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino