Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Jelang Pilkada, Bawaslu Imbau ASN Tidak Terlibat Kampanye Aktif

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jelang Pilkada, Bawaslu Imbau ASN Tidak Terlibat Kampanye Aktif
Foto: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Istimewa)

Pantau - Bawaslu mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Kami berharap ASN tidak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, Senin (15/7/2024).

Herwyn meminta jajaran ASN untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing selama tahapan kontestasi kepala daerah berlangsung.

"Diharapkan ASN bertugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Tugas-tugas lain akan dilaksanakan oleh instansi terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa ASN diperbolehkan mengikuti kampanye Pilkada 2024 secara pasif.

"ASN berbeda dengan TNI dan Polri. TNI/Polri tidak memiliki hak pilih, sedangkan ASN memiliki hak pilih. Sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," kata Tito, Selasa (9/7/2024).

Tito menjelaskan bahwa ASN boleh hadir dalam kampanye calon kepala daerah untuk mendengarkan visi dan misi mereka, namun tidak boleh terlibat dalam kampanye aktif.

"Hadir boleh, karena mereka memiliki hak pilih dan kesempatan untuk mendengar visi dan misi calon pemimpin. Yang tidak boleh adalah berkampanye aktif. ASN boleh bersikap pasif, mendengarkan visi misi calon yang akan mereka pilih," tuturnya.

Penulis :
Aditya Andreas