
Pantau - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian gugatan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Mengabulkan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan itu disamakan dengan calon perseorangan.
Dengan putusan terbaru MK ini, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri. Sebelumnya hanya PDIP yang belum mengusulkan calon karena tidak mempunyai cukup kursi DPRD. Sedangkan partai lainnya memilih bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dengan mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Dengan putusan ini, jalan Anies Rasyid Baswedan Kembali terbuka lebar. Anies yang sempat ditinggalkan PKS, Nasdem, dan PKB kini berpeluang untuk maju diusung PDIP pada Pilgub Jakarta 2024. Apalagi, salah satu petinggi PDIP sempat ingin mengusung Anies berpasangan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (BPKP) Hendrar Prihadi.
Hendrar adalah kader PDIP, yang merupakan mantan wali kota Semarang. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Muhammad Haji Said Abdullah menjelaskan, partainya akan mendorong pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi untuk maju Pilgub Jakarta 2024.
Hal itu setelah PDIP ditinggal seluruh parpol untuk berkoalisi mengusung M Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Pasangan RK-Suswono didukung 12 parpol yang memiliki 91 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
- Penulis :
- Fadly Zikry