
Pantau - DPR RI akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan NIK yang digunakan untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena menyangkut integritas dan etika dalam proses pemilihan.
"Pencatutan NIK adalah tindakan pidana, bukan sekadar masalah memenuhi atau tidak memenuhi syarat dukungan. Ini soal etika, dan tindakan seperti ini tidak bisa diterima," kata Junimart di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ia menekankan, penggunaan NIK tanpa izin untuk mendukung calon kepala daerah (cakada) adalah pelanggaran serius yang mencerminkan potensi masalah dalam kepemimpinan calon tersebut.
Junimart juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan sikap KPU yang tetap meloloskan pasangan calon meskipun ada dugaan pencatutan NIK, asalkan jumlah dukungan yang tersisa masih memenuhi syarat.
"Kami akan memanggil KPU untuk rapat kerja (RDP) guna membahas masalah ini. Tidak boleh ada legalisasi pencatutan NIK hanya karena jumlah dukungan masih mencukupi. Etika politik harus dijunjung tinggi," tegasnya.
KPU DKI Jakarta sebelumnya meloloskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai calon independen setelah mereka berhasil mengumpulkan 677.065 dukungan.
Namun, kasus pencatutan NIK ini menimbulkan kekhawatiran mengenai validitas dan integritas proses pemilihan.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas