Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

DPT Pilkada Babel Bertambah 22.566 Dibandingkan saat Pilpres 2024

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

DPT Pilkada Babel Bertambah 22.566 Dibandingkan saat Pilpres 2024
Foto: KPU Provinsi Babel memberikan keterangan usai penetapan DPT Pilkada 2024. Antara/Elza Elvia

Pantau-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 1.084.999 orang. Atau bertambah 22.566 jika dibandingkan Pemilu 14 Februari 2024 yang berjumlah 1.067.404 orang.

"Penetapan DPT pilkada hari ini merupakan jumlah pemilih yang kita kumpulkan berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan di tujuh KPU kabupaten/kota se-Babel," kata Anggota KPU Provinsi Babel, Yuli Restuwardi seperti dilansir Antara, Minggu (22/9/2024).

Baca juga: Maju Pilkada 2024, 19 Caleg Terpilih DPR RI Mengundurkan Diri

Ia mengatakan jumlah DPT di Kota Pangkalpinang ada 164.330 pemilih dengan jumlah TPS 311, Kabupaten Bangka 237.930 pemilih (455 TPS), Bangka Tengah 144.548 (297 TPS), Bangka Selatan 151.742 pemilih (300 TPS0, Belitung Timur 96.355 (192 TPS), Bangka Barat 151.037 (341 TPS) dan Kabupaten Belitung 139.057 pemilih (301 TPS). "Jadi total jumlah pemilih yang terdata dalam DPT Pilkada 2024 di Babel sebanyak 1.084.999 dan jumlah TPS 2.197 lokasi," imbuhnya.

Menurut dai, DPT tidak akan selesai jika penyelenggara tidak menentukan kepastian tanggal tutup karena setiap hari dipastikan mengalami perubahan, baik warga meninggal dunia, pindah domisili, lolos sebagai TNI/Polri dan lainnya.

Meskipun setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan bulan sebelumnya masih ada catatan dari Bawaslu Provinsi Babel dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, namun pihaknya sudah menyampaikan pengumuman ke publik sebelum ditetapkan menjadi DPT. "Data sudah kami sampaikan ke masyarakat untuk diberikan masukan dan tanggapan, barulah kemudian disusun daftar sementara hasil perbaikan yang kemudian dijadikan acuan untuk penetapan DPT," katanya.

Ia mengatakan DPT Provinsi Babel adalah jumlah pemilih untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, dari data ini menjadi dasar penyelenggara untuk mencetak surat suara ditambah 2,5 persen/TPS yang akan dijadikan surat suara cadangan. "Surat suara cadangan ini nantinya bisa digunakan untuk mengganti surat suara rusak, salah coblos dan jika ada tambahan pemilih," paparnya.

Setelah penetapan DPT, akan ada penyusunan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan untuk masyarakat yang namanya tidak ada dalam DPT. Mereka cukup membawa salah satu dokumen kependudukan (KTP elektronik, Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lain) sebagai bukti memiliki hak memilih. "Kita gunakan daftar pemilih tambahan, mereka yang belum tercatat tetap diberikan hak, cukup bawa salah satu dokumen kependudukan," katanya.

Penulis :
Wira Kusuma