
Pantau - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wali Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby), menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aswanto, menyarankan agar MK merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jeneponto.
"Rekomendasi Bawaslu untuk PSU merupakan langkah korektif terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pemungutan suara. Jika ada kesalahan, maka harus dikoreksi demi menjaga kemurnian suara dalam Pilkada," ujar Aswanto dalam persidangan yang dipantau melalui kanal YouTube MK, Kamis (13/2/2025).
Perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan karena KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU di 13 TPS yang diduga mengalami pelanggaran dalam Pilkada 27 November 2024. KPU hanya melaksanakan PSU di dua TPS.
Baca Juga:
Calon Tunggal Pilkada 2024: Delapan Sengketa Masuk Mahkamah Konstitusi
Aswanto menilai keputusan KPU Jeneponto yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi pemilu."Seharusnya tidak ada perdebatan di internal KPU jika mereka memahami aturan yang berlaku. Norma hukum dalam tahapan Pilkada sudah sangat jelas," tegasnya.
Menurutnya, rekomendasi Bawaslu seharusnya wajib dilaksanakan karena didasarkan pada temuan pelanggaran yang telah dikaji. Ia mencontohkan Pilkada Makassar, di mana PSU langsung digelar setelah adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran di salah satu TPS.
"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 144, menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran berulang di masa depan," kata Aswanto.
Ia juga menyebut bahwa beberapa KPU daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu telah berakhir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi bisa dipersoalkan di DKPP. Tidak ada alasan bagi KPU untuk mengabaikannya," tandasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah