Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Begini Alasannya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Begini Alasannya
Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. 

Penundaan ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.

“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU selesai di MK,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan, meskipun ada kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, mereka tetap harus menunggu penyelesaian seluruh PHPU di MK agar pelantikan bisa dilaksanakan serentak sesuai prinsip dasar Pilkada Serentak.

Baca Juga: Harmonisasi Sistem Pemilu, Komisi II DPR Komitmen Bahas UU Omnibus Law Politik

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. 

Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Pengunduran jadwal pelantikan akan diputuskan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru oleh Presiden. Namun, Rifqi menyatakan tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 belum dapat ditentukan.

Penulis :
Aditya Andreas