HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Harmonisasi Sistem Pemilu, Komisi II DPR Komitmen Bahas UU Omnibus Law Politik

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Harmonisasi Sistem Pemilu, Komisi II DPR Komitmen Bahas UU Omnibus Law Politik
Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong penyusunan paket undang-undang politik atau omnibus law politik. 

Rifqi menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi untuk memulai proses penyusunan regulasi ini. 

Ia berharap, Omnibus law politik mampu mengintegrasikan berbagai aspek terkait sistem politik di Indonesia dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.

“Secara garis besar, omnibus law politik akan mencakup bab partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), hukum acara pemilu, serta aspek lain yang relevan,” jelas Rifqi. 

Ia menjelaskan, Komisi II akan memperdalam isi dari undang-undang ini setelah masa sidang DPR dimulai pada akhir Januari 2025.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD, Fraksi Gerindra: Jika Lebih Sejahtera, Kenapa Enggak?

Rifqi optimistis penyusunan omnibus law ini dapat direalisasikan pada periode DPR saat ini, mengingat lembaga legislatif telah memiliki pengalaman dalam menyusun UU Cipta Kerja yang juga menggunakan metode omnibus.

Selain itu, Rifqi menyampaikan kebanggaannya terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang dinilai berjalan relatif lancar. 

Meski terdapat dinamika dalam prosesnya, Rifqi menilai hal tersebut tidak mencederai persatuan bangsa. 

Ia juga mengimbau agar proses hukum terkait hasil pilkada yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi dapat diselesaikan secara baik untuk menghasilkan keputusan yang maksimal.

“Kami ingin memastikan evaluasi ini dilakukan jauh sebelum Pemilu 2029, sehingga regulasi ke depan dapat dirancang dengan lebih matang,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas