Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Hati-hati! Ada Ancaman Pidana bagi Pemberi Sembako pada Pilkada 2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hati-hati! Ada Ancaman Pidana bagi Pemberi Sembako pada Pilkada 2024
Foto: Ilustrasi politik uang.

Pantau - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin mengingatkan, individu atau pihak yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 dapat dikenakan sanksi pidana.

"Pasangan calon, tim kampanye, atau individu dilarang memberikan barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar memilih atau tidak memilih calon tertentu. Jika hal ini dilakukan, maka ada sanksi pidananya," kata Didin dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).

Didin menjelaskan bahwa sanksi pidana terkait politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dapat dipidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, termasuk pemberian sembako. 

"Warga harus menolak, karena ada potensi pidananya," tegas Didin.

Terkait potensi penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) dalam Pilkada, Didin menekankan bahwa bansos dari pemerintah tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan kampanye. 

Namun, jika bansos digunakan untuk mempengaruhi pemilih, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang.

"Apabila dalam pemberian bansos disertai upaya mempengaruhi pemilih, itu bisa masuk kategori politik uang," jelasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara, Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan. 

Pengawasan ini juga akan mencakup kegiatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

"Kegiatan yang dilakukan oleh ASN dan kepala desa yang berpotensi melibatkan kerumunan massa akan kami awasi," tutup Didin.

Penulis :
Aditya Andreas