
Pantau - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilgub 2024 sebesar Rp412,4 miliar.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Rabu (2/10/2024), dan bertujuan untuk menjaga transparansi serta efisiensi penggunaan dana kampanye.
"Iya, untuk batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub Aceh Rp412 miliar," ujar Saiful.
Dalam keputusan tersebut, KIP Aceh mengatur pembagian alokasi dana kampanye berdasarkan kegiatan dan kebutuhan spesifik. Paling signifikan, dana sebesar Rp150 miliar dialokasikan untuk pertemuan tatap muka dan dialog, serta pembuatan bahan kampanye, yang masing-masing menghabiskan jumlah serupa.
Baca Juga:
Kata Pramono soal Dana Kampanye Pilkada 2024: Saya Serahkan Pada Tim
Saiful menekankan bahwa untuk memastikan penggunaan dana kampanye tidak melebihi batas yang ditetapkan, lembaga audit khusus akan dilibatkan untuk mengawasi seluruh transaksi dan pengeluaran pasangan calon.
"Kami memastikan transparansi dengan audit menyeluruh terhadap dana kampanye," kata Saiful.
Aturan ini diharapkan dapat mencegah praktik pengeluaran berlebihan serta menjaga keseimbangan antara calon yang berkampanye. Dengan demikian, pemilihan dapat berlangsung lebih adil dan kompetitif.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah