Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu RI Selidiki Video Pria Tebar Uang di Banten

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bawaslu RI Selidiki Video Pria Tebar Uang di Banten
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Pantau - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya masih memproses temuan video yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga tim sukses pasangan calon kepala daerah di Banten yang menebar uang pecahan Rp100 ribu dari atas mobil.

"Proses ini masih berlanjut. Apakah ini termasuk informasi awal? Kita harus cermat, mengingat waktu hanya tersisa 3 plus 2 hari," ujar Bagja saat ditemui awak media di Ancol, Jakarta, Sabtu malam (19/10/2024).

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu perlu memastikan kebenaran identitas pria dalam video tersebut, apakah dia memang bagian dari tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, serta calon bupati dan wakil bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani-Ling Andri Supriadi. Selain itu, Bawaslu juga harus menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Kami akan memeriksa lebih lanjut ke Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang karena prosesnya masih berlangsung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” jelas Bagja.

Baca juga: Airin Soroti Mental Health, Bahas Pentingnya Pendidikan dan UMKM dalam Pilgub Banten 2024

Sebelumnya, video aksi seorang lelaki berkemeja polo putih, berkacamata, dan mengenakan topi hitam yang melempar uang pecahan Rp100 ribu dari atas mobil SUV berwarna hitam viral di media sosial. Warga sekitar tampak berebut untuk mengambil uang yang berhamburan, termasuk anak muda, ibu-ibu, hingga lansia.

Dalam video tersebut, tampak stiker pasangan calon bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dan Ling Andri Supriadi, di sisi kiri belakang mobil, sementara di sisi kanannya terdapat gambar pasangan calon gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Saat ini, tahapan kampanye Pilkada 2024 sedang berlangsung, dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam masa kampanye ini, ada larangan tegas terkait praktik politik uang.

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih.

Penulis :
Khalied Malvino